SUMEKS.CO - Per 1 Januari 2025 pemerintah akan memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Atas kebijakan pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen sangat dikeluhkan oleh masyarakat. Dimana atas kebijakan mahasiswa melakukan aksi demontrasi.
Rupanya, terkait pemberlakuan PPN 12 persen ini sebenarnya pemerintah masih bisa menundanya.
Dimana salah satu caranya adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
BACA JUGA:Aksi Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Seorang Pendemo Terluka Akibat Terkena Lemparan
BACA JUGA:Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Serukan Aksi di Istana Negara Sore Ini
Untuk diketahui kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
"Mengenai PPN 12 persen ini pemerintah bisa (ditunda) dengan perppu. Itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” kata eks Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam konferensi pers virtual, Sabtu 28 Desember 2024.
Dijelaskan Ery, ada syarat tertentu untuk menerbitkan suatu perppu. Syarat itu harus mencakup adanya unsur kegentingan yang memaksa.
"Untuk Perppu hanya bisa diterbitkan apabila negara dalam kegentingan yang memaksa. Kata-kata tepatnya itu, ada kegentingan yang memaksa, sehingga perlu dikeluarkan perppu," ujar Erry.
BACA JUGA:Polemik Penerapan PPN 12 Persen pada Transaksi QRIS, Menko Airlangga Berikan Bantahan
BACA JUGA:Siap-siap PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025, Beli Barang Rp5 Juta Bayar Berapa Ya!
Erry yang juga salah satu tokoh dalam Gerakan Nurani Bangsa menilai perppu adalah mekanisme satu-satunya yang bisa dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto jika mau menunda kenaikan PPN.
Dimana terkait Perppu tersebut juga harus disetujui oleh DPR RI.
"Jadi kalau DPR tidak memberikan tanggapan selama tiga bulan, otomatis berlaku. Tapi kalau DPR menolak, ya tentu perppu itu harus dibatalkan," ucapnya.