Benarkah Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan oleh Pemerintah? Simak Faktanya!

Sabtu 28-12-2024,20:23 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin menilai DPR RI juga dapat melakukan revisi undang-undang jika mau menunda kenaikan PPN.

BACA JUGA:Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!

Eks Menteri Agama ini juga menyorot soal pengalaman DPR RI yang dapat merevisi undang-undang dalam waktu singkat.

"Pengalamannya sudah ada beberapa undang-undang, ada presedennya. Jadi tanpa harus menggunakan perppu," ucapnya. 

Lanjut dia, sebenarnya merevisi undang-undang yang ada dalam rangka untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat menengah bawah, saya pikir bisa dilakukan dalam hitungan hari. 

Terkait kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen akan berdampak ke masyarakat kelas menengah dan kelas bawah. Oleh karenanya, ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!

Untuk diketahui, sekarang ini sudah pada kelas menengah, sehingga harus disikapi dengan sangat serius oleh semua penyelenggara negara, khususnya oleh pemerintah. 

Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menekankan PPN 12 persen akan dikenakan ke barang mewah, termasuk jasa yang berbiaya mahal.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," katanya.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025, Biaya RS VIP dan Sekolah Internasional Bakal Lebih Mahal

BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini

Jelas akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut. 

Kategori :