Perayaan Natal 2024, Kalapas Narkotika Kelas Muara Beliti Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Kristiani

Rabu 25-12-2024,17:26 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Dalam semangat perayaan Natal tahun ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memberikan hadiah istimewa berupa remisi khusus kepada empat warga binaan beragama Kristiani.

Acara ini berlangsung dengan khidmat di aula Lapas Muara Beliti pada Rabu, 25 Desember 2024, dan dihadiri langsung oleh Kalapas Ronald Heru Praptama, didampingi Kasi Binadik Taufik, Kasubag TU Selamat Riadi, serta beberapa petugas lapas lainnya.

Remisi atau pengurangan masa pidana ini menjadi kado spesial bagi para warga binaan, yang menambah sukacita mereka di momen perayaan hari besar keagamaan ini.

Total empat warga binaan menerima remisi, dengan durasi bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan. Satu warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, sementara tiga lainnya memperoleh remisi satu bulan.

BACA JUGA:Perempuan Berdaya, Bangsa Jaya: Lapas Muara Beliti Gelar Upacara Hari Ibu ke-96 dengan Penuh Semangat

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Pertandingan Bola Voli untuk Dukung Pembinaan Fisik dan Mental

Kalapas Ronald Heru Praptama menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik ke depannya," ujarnya. Lebih lanjut, Ronald menekankan pentingnya sikap positif selama masa pembinaan.

"Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi diharapkan mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi, mengikuti seluruh tahapan, proses, serta kegiatan program pembinaan di masa mendatang. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat," pesan Ronald.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Kolaborasi dengan KPKNL Lahat untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan, Dukung Program Akselerasi Kemenkumham

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong semangat warga binaan dalam memperbaiki diri. Dalam prosesnya, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan aktif dalam berbagai program pembinaan yang dijalankan oleh lapas.

Durasi remisi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, disesuaikan dengan evaluasi yang dilakukan oleh petugas.

Ini juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan setelah mereka kembali ke masyarakat.

Kategori :