Larangan Pakai Kantong Plastik, Belanja di Pasar Tradisional Palembang Bawa Reusable Bag Sendiri, Berlaku 2025

Selasa 24-12-2024,12:50 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Berdasarkan itu, bagi pelaku usaha juga diharapkan membantu mensosialisasikan kepada konsumennya dan mengedukasi agar membawa tas belanja sendiri dari rumah terhitung awal tahun 2025. 

BACA JUGA:Desas Desus Cemaran Plastik dan Logam, BPOM RI Klaim Produk Eskrim Magnum Almond Indonesia Aman Dikonsumsi

BACA JUGA:Waspada Mikroplastik dalam Makanan Sehari-hari, Ketahui Bahayanya

Menurutnya, aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik, lantaran kandungan kimia dalam bahan plastik berbahaya untuk bumi.

"Dari jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orangnya perhari dapat memproduksi 0,4Kg sampah, total 1200-1500 ton sampah perhari, bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan," katanya.

Pengurangan penggunaan kantong plastik ini, lanjut Cheka dari sumbernya yakni manusia itu sendiri. Mulai dari perkantoran, pegawai diminta membawa tumbler (botol minum).

"Minimarket, swalayan di dunia sudah menghilangkan kantong plastik. Dengan 1,7 juta warga Palembang diharapkan bertahap bisa 30 persennya orang tidak menggunakan kantong plastik, hingga nantinya tidak ditemukan lagi plastik di TPA," katanya.

 

Kategori :