PALEMBANG, SUMEKS.CO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran tentang larangan pakai kantong plastik bagi pelaku usaha.
Sehingga dengan ini, diharapkan warga yang berbelanja baik di Pasar Tradisional, minimarket maupun swalayan membawa Reusable Bag sendiri.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Palembang ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah.
Dalam surat edaran tersebut berisikan, Yth. Pelaku Usaha se-Kota Palembang.
BACA JUGA:Kurangi Sampah, Panitia Kurban Diimbau tidak Gunakan Kantong Plastik
BACA JUGA:Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik
SURAT EDARAN NOMOR 39 TAHUN 2024, TENTANG LARANGAN MENYEDIAKAN KANTONG PLASTIK OLEH PELAKU USAHA.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha tidak menyediakan kantong plastik terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
2. Pelaku Usaha agar menyosialiasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
BACA JUGA:Bengkel di Prabumulih Terbakar, Banyak Ditemukan Kardus dan Plastik, Warga Panik
3. Pelaku Usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reusable bag).
Dimana diketahui surat edaran tentang larangan pakai kantong plastik ini berlaku bagi pelaku usaha mulai dari pasar tradisional, minimarket hingga swalayan.
"Bagi pelaku usaha di Kota Palembang diharapkan agar menyediakan reusable bag yang dapat dipakai ulang dan ramah lingkungan," ungkap Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, Selasa 24 Desember 2024.