Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP
OKI, SUMEKS.CO - Saksi pelapor kasus dugaan pencabulan tukang pijat di Ogan Ilir ternyata bibi korban.
Pengacara Septiani SH merasa haran dengan laporan bibi korban ini.
“Yang melapor bukan korban (M) tapi bibinya Nurhayati dan bibinya ini tidak ada di lokasi saat kejadian,” ungkapnya.
Atas pelaporan ini Septiani menduga ada indikasi tindak pidana keterangan atau laporan palsu dalam kasus ini.
BACA JUGA:Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat
Keanehan lainnya, lanjut Septiani, saat rekonstruksi atau teka ulang kejadian perkara ini tidak dilakukan di TKP atau di rumah terdakwa M Zarub.
“Padahal istri terdakwa (Ida Laila) sudah meminta atau mempersilahkan jika rekontruksi itu dilakukan di rumahnya,” jelas Pepti lagi.
Jika melihat dari TKP, praktik pijat dilakukan kliennya M Zarub dilakukan secara terbuka, banyak pasien juga.
“Saat kejadian istri klien kami bahkan ada diujung kaki korban menyaksikan pengurutan dilakukan, bahkan ada ibu korban,” terang Septiani lagi.
BACA JUGA:Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat
Korban yang diurut bahkan tidak dilepas kerudung dan pakaian, juga dipakaikan sarung.
5 fakta kasus M Zarub (61) tukang pijat di Ogan Ilir yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI kasus dugaan cabuli seorang ibu rumah tangga (IRT).