Sejumlah fakta berhasil sumeks.co himpun dalam kasus ini:
Fakta pertama, tukang urut di kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu sudah membuka praktik selama 25 tahun;
Fakta kedua, dugaan pencabulan itu dilaporkan 40 hari setelah kejadian oleh korban IRT inisial M;
BACA JUGA:Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi
BACA JUGA:Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat
Fakta ketiga, proses urut tidak dilakukan di kamar, melainkan di ruangan tengan rumah M Zarub, bukan di kamar;
Fakta keempat, saat diurut korban M disaksikan oleh ibunya, bahkan istri tukang urut M Zarub juga ada di tempat itu, bahkan ada ketua RT;
Fakta kelima, ada 21 orang saksi yang merupakan pasien tukang urut M Zarub yang dihadirkan di persidangan yang keterangannya meringankan terdakwa;
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, seorang tukang pijat atau urut di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir didakwa kasus pencabulan.
BACA JUGA:Pekerja Tempat Pijat Refleksi di Palembang Nyaris Tewas Kesetrum saat Mengecat Dinding
BACA JUGA:Pemudik di Jalinsum Muratara Lelah? Mampir ke Pos Pelayanan, Ada Kursi Pijat Gratis Loh
Persidangan itu dengan terdakwa M Zarub (61). Proses persidangan untuk terdakwa diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.
Pada proses persidangan itu dilakukan tertutup untuk umum. Yakni dengan menghadirkan sebanyak 21 orang saksi yang meringankan untuk terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Septiani SH usai persidangan mengatakan, pada kasus yang didakwa untuk terdakwa M Zarub ini kembali dilakukan menjalani persidangan.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin