PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seiring kian maraknya pelaku kejahatan beraksi di Kota Palembang, membuat warga yang memergoki aksi itu, fenomena maling diamuk massa tak dapat terelakkan.
Warga yang geram melihat aksi pelaku kejahatan beraksi tak kenal waktu dan tempat ini meluapkan emosinya dengan main hakim sendiri.
Akibat daripada itu, tak hanya babak belur, bahkan fenomena maling diamuk massa ada yang membuat seorang pelaku kejahatan tewas ditempat.
Menyikapi itu, Praktisi Hukum di Kota Palembang, Redho Junaidi menyayangkan aksi tersebut terjadi.
BACA JUGA:Fenomena Maling Diamuk Massa Marak di Palembang Selama Bulan Desember, Ada yang Tewas
Menurutnya, meskipun pelaku kejahatan terbukti bersalah kepergok warga, namun aksi fenomena maling diamuk massa itu juga tak dapat dibenarkan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat 1 KUHP, seyogyanya ketika ada pencuri tertangkap tangan, setiap orang berhak melakukan penangkapan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ungkap Redho Junaidi, Senin 23 Desember 2024.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang ini menjelaskan ketika pelaku pencurian tertangkap tangan hingga terjadi main hakim sendiri, diantaranya ada beberapa faktor.
"Tingkat kesadaran hukum masyarakat rendah, sehingga melakukan hal main hakim sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Polres OKI Kumpulkan Keterangan Terkait Polsek Pangkalan Lampam yang Diamuk Massa
Kemudian, masyarakat ingin membuat efek jera dalam bentuk main hakim sendiri, sehingga melahirkan keadaan bahwa jika mencuri di daerah tersebut akan menimbulkan keadaan yang fatal meskipun main hakim sendiri dilarang.
"Masyarakat sudah jenuh yanh mungkin di daerah tersebut sudah terlalu sering kejadian kehilangan kendaraan bermotor," katanya.
"Faktor terpenting hal tersebut karena Kamtibmas belumlah maksimal dirasakan masyarakat," ujarnya menambahkan.