Marak Fenomena Maling Diamuk Massa di Palembang, Praktisi Hukum Beri Edukasi, Tangkap Serahkan ke Polisi

Senin 23-12-2024,11:00 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Dijelaskan, tahapan poin dasar hukumnya antara lain, pertama dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.

BACA JUGA:Tertangkap Basah Curi HP Milik Jemaah di Masjid, Yono Babak Belur Diamuk Massa

BACA JUGA:Kepergok Curi Buah Sawit di Tungkal Ilir Banyuasin, 3 Pelaku Diamuk Massa, Mobil Ikut Dibakar

Kedua, setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

Lalu ketiga, penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.

Poin empat, pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.

Selain itu, Pasal 112, poin 1, Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA:Diamuk Massa dan Dituduh Maling Motor saat Kebakaran di Asrama Sekojo, Warga Ini Sewa Pengacara

BACA JUGA:Takut Diamuk Massa, Pria Asal Ogan Ilir Ini Berpura-pura Gila dan Berjoget Saat Tertangkap Basah Mencuri

Kedua, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Pasal 113. Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," jelasnya.

Diketahui, Fenomena maling diamuk massa kian marak terjadi di Kota Palembang. 

Aksi main hakim sendiri ini dilakukan warga lantaran kesal dengan para pelaku kejahatan yang kian hari makin meresahkan.

Bahkan pelaku kejahatan di kota pempek ini ada yang tewas usai jadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok saat melancarkan aksi kejahatan.

 

Kategori :