KUHP Baru Resmi Berlaku, Praktisi Hukum: Indonesia Akhirnya Merdeka dari Bayang-bayang Hukum Kolonial
KUHP Baru Resmi Berlaku, Praktisi Hukum: Indonesia Akhirnya Merdeka dari Bayang-bayang Hukum Kolonial--Fadli
SUMEKS.CO,- Terhitung sejak 2 Januari 2026 kemarin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
Sejarah baru penegakan hukum pidana di Indonesia resmi dimulai, hal ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perjalanan kedaulatan hukum Indonesia.
Akademisi dan praktisi hukum, Abadi SH MH, Sabtu 3 Januari 2025 menyambut berlakunya KUHP baru dengan penuh optimisme.
Menurutnya, Indonesia akhirnya benar-benar melepaskan diri dari belenggu hukum pidana kolonial yang telah “menjajah” sistem hukum nasional selama 105 tahun.
BACA JUGA:Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi di Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:Program BEKUMPUL Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Sinar Bulan
“Sejak 1 Januari 1918, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, kita sudah tunduk pada hukum pidana buatan Belanda. Pasca kemerdekaan, memang ada penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, namun substansinya masih sangat kental dengan semangat kolonial,” ujar Abadi.
Ia menjelaskan, KUHP lama kerap dipandang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena dirancang untuk kepentingan penguasa kolonial, bukan untuk masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

Praktisi Hukum Abadi SH MH--Fadli
Oleh karena itu, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh DPR bersama pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu menjadi langkah berani dan bersejarah.
Setelah melewati masa transisi tiga tahun, aturan tersebut akhirnya berlaku efektif hari ini.
“Ini bukan sekadar pergantian undang-undang, tapi simbol kemerdekaan hukum pidana Indonesia,” tegas Abadi.
Meski demikian, Abadi yang merupakan Lawyer Corporate Finance ini mengatakan tidak menutup mata terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru, yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

