BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang
BACA JUGA:Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota
Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.
Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.