Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!

Jumat 20-12-2024,13:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sebelumnya, Juru Bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan Palembang digelar pada tahun 2025.

Yang mana berkas perkara atas nama tersangka Agustina telah diregistrasi dengan nomor perkara 1528/Pid.Sus/2024/PN.Plg dan persidangan bakal digelar pada Kamis 2 Januari 2025 mendatang.


Catat, Agustina Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi Palembang Hingga Buta Bakal di Sidang Awal Tahun Ini--

Tidak hanya penetapan jadwal persidangan, lanjut Harun sidang perkara tersebut juga telah dikeluarkan penetapan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan.

BACA JUGA:Oknum Bidan yang Dilaporkan Dugaan Malapraktik Buka Suara dan Minta Maaf

BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan

Diungkapkan Harun, untuk majelis hakimnya nanti akan di ketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH dibantu hakim anggota 1 Agus Raharjo SH dan hakim anggota R Zaenal Arief SH MH.

"Persidangan sendiri akan digelar diruang sidang Garuda lantai II Gedung PN Palembang," ungkap Harun.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 

Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan.

BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi

BACA JUGA:Buntut Dugaan Malapraktik Siswi Oleh Oknum Bidan, Guru SMP Negeri di Palembang Dianiaya Rekan Sendiri

Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. 

Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.  

Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.

Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.

Kategori :