PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam perkara dokter koas dianiaya memeriksa dua orang saksi, yakni Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia.
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Mapolsek IT II Palembang.
Kedua orang saksi diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 00.00 WIB dini hari.
Kedua orang saksi, Lina dan Lady anaknya ini selama penyelidikan dilaksanakan sedikitnya dicecar masing-masing 35 pertanyaan.
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam
Kedua orang saksi ini hadir di Polsek IT II Palembang didampingi tim kuasa hukumnya, hal ini lantaran kondisi Lina Dady ini masih tampak shock.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangk pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.
"Kita dengan etikad baik mengantarkan klien kita untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang viral ini, kurang lebih masing-masing 35 pertanyaan," ungkap Hj Titis Rachmawati SH MHum, kuasa hukum Lina Dady usai keluar ruangan penyidikan, Selasa 17 Desember 2024.
Dijelaskan, materi penyidikan seputar pemeriksaan, pasca dan sebelum terjadinya penganiayaan.
BACA JUGA:Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal, Selidiki Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang
Dimana, menurut dia, permasalahan jadwal tersebut sebenarnya tak dipermasalahkan lagi oleh Lady.
Namun, Lina hanya ingin klarifikasi jadwal Lady anaknya selalu mendapatkan jadwal jaga tiap akhir pekan dan tidak ada jadwal libur. "Kami harap kasus ini cepat selesai," kata Titis.
Menurutnya, kliennya sebenarnya ingin sekali menjenguk Luthfi yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.