Gandeng KPKNL Palembang, BPKAD Ogan Ilir Lakukan Penilaian Barang Milik Daerah, Demi Transparansi & Akuntabel
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, melaksanakan penilaian barang milik daerah.
Penilaian barang milik daerah Kabupaten Ogan Ilir ini, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Palembang.
Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin mengatakan, penilaian barang milik daerah ini dilakukan dalam rangka pengelolaan aset daerah.
"Kita akan melakukan lelang sedikitnya 27 kendaraan di tahun 2025 mendatang," sebutnya, Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Ogan Ilir, Diamankan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Resmikan Gedung Belajar Madrasah dan TPQ Al Mutawaliyah di Desa Bakung Ogan Ilir
Pelaksanaan penilaian barang milik daerah oleh KPKNL Palembang, telah dilaksanakan pada 12 Desember 2024 lalu di Kabupaten Ogan Ilir.
Usai melaksanakan penilaian barang milik daerah Kabupaten Ogan Ilir yang akan dilelang, KPKNL akan melakukan penghitungan terlebih dahulu.
Suasana rapat penilaian barang milik daerah Kabupaten Ogan Ilir yang akan dilelang. --
"Proses penghitungan oleh KPKNL ini, paling tidak membutuhkan waktu lebih kurang satu minggu," katanya lagi.
Setelah itu, BPKAD Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan tahapan selanjutnya untuk melelang 27 kendaraan yang rata-rata diproduksi tahun 2004-2016.
BACA JUGA:Perayaan HUT ke-25 DWP Kabupaten Ogan Ilir Dimeriahkan dengan Pemotongan Nasi Tumpeng