PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus penganiyaan seorang tenaga pendidik oleh terdakwa Dedi Agustian oknum TU pada SMP Negeri 55 Palembang, nyatanya turut melibatkan Kadisdik Kota Palembang yang harus turun tangan.
Adalah saksi Syamsuria Kepsek SMP Negeri 55 Palembang turut dijadikan saksi sidang, beberkan permasalahan ini telah beberapa kali dimediasi oleh Kadisdik Kota Palembang.
"Hingga saat ini korban Hasbullah tidak mau memaafkan pelaku, meski telah beberapa kali dimediasi oleh Kadisdik pak," ungkap saksi Syamsuria dalam sidang yang digelar Rabu 1 Desember 2024.
Di hadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, saksi Kepsek SMP Negeri 55 Palembang mengakui bahwa dirinya memerintahkan agar dilakukan kunjungan terhadap siswi yang tidak masuk kepada wali kelasnya dalam hal ini korban Hasbullah.
Siswi yang dimaksud diketahui merupakan korban dugaan malapraktik oknum bidan berinisial AG yang mengalami kebutaan, hingga tidak bisa masuk sekolah.
"Hingga saya mendapat informasi adanya terjadi cekcok antara dua staf saya ini," kata saksi Kepsek Syamsuria kepada hakim.
Terdakwa kasus penganiayaan rekan sendiri SMP Negeri 55 Palembang saat dihadirkan didalam ruang sidang PN Palembang--
Ia pun pada saat itu sedang berada disekolah, melihat staf TU nya (terdakwa Dedi Agustian) menganiaya korban Hasbullah saat jam sore hendak pulang.
Saat itu, dikatakan saksi Syamsuria korban Hasbullah melihat kepalanya terjepit pintu mobil oleh terdakwa Dedi Agustian.
Namun, untuk peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Agustian saksi Syamsuria mengaku tidak melihat langsung.
Hakim anggota pun bertanya kepada saksi Syamsuria, adakah tindakan dari Disdik kepada saksi Kepsek sendiri sebab dinilai tidak bisa memimpin dengan baik lantaran adanya perselisihan bawahannya sendiri.
BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan