Hakim Singgung Kepemimpinan Kepsek SMP Negeri di Palembang Ini hingga Disdik Terpaksa Turun Tangan

Rabu 11-12-2024,18:36 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Ini kalau di pengadilan Ketua PN-nya bisa dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai seperti masalah ini hingga berujung laporan pidana," tegur hakim anggota.

Apalagi, lanjut hakim ketua peristiwa ini terjadi pada saat jam sekolah yang tentunya kemungkinan ada siswa yang melihat sehingga tidak menjadi contoh yang baik dari seorang guru.


--

Mendengar itu, saksi Kepsek Syamsuria tidak memberikan komentarnya hanya mengatakan bahwa saat ini keduanya masih beraktifitas seperti biasa di sekolah.

Sebelumnya, terdakwa Dedi Agustian yang tidak dilakukan penahanan membenarkan adanya peristiwa penganiyaan terhadap korban bernama Basrullah dilingkungan sekolah SMP Negeri 55 Palembang.

BACA JUGA:55 Calon Guru Penggerak di Ogan Ilir Ikuti Panen Hasil Belajar, Kadisdikbud Harapkan Dampak Positif

BACA JUGA:Meriahkan Hari Guru, Disdikbud OKU Timur Gelar Pagelaran Seni Budaya Daerah yang Penuh Makna

Sementara, korban Basrullah yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi cekcok dengan terdakwa bermula dari kasus seorang siswi yang terkena malpraktek seorang bidan hingga mengalami kebutaan.

Siswi tersebut jadi tidak masuk, sehingga saya disuruh untuk melakukan home visit atau kunjungan oleh terdakwa sebagai TU di SMP Negeri 55 Palembang," kata korban Basrullah dipersidangan.

Dikatakannya, saat itu dirinya telah menghubungi pihak orang tuanya menanyakan kondisi siswi sehingga dianggap tidak perlu lagi dilakukan home visit.

Namun, lanjutnya hal tersebut ternyata tidak diterima oleh terdakwa dan tetap memaksanya untuk melakukan home visit hingga terjadi cekcok mulut.

BACA JUGA:Siswa SMPN 42 Palembang Belajar di Mushola, Kadisdik : Segera Bangun Ruang Belajar

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musi Rawas Dihukum 1 Tahun Penjara

"Ada ucapan terdakwa ini menyulut emosi saya, sehingga saya sempat menggebrak meja dan terjadilah cekcok mulut," ungkapnya.

Meski sempat reda dan dilerai oleh guru lain, sore hari ketika hendak pulang dikatakan korban Basrullah terdakwa malah mendatanginya kembali hingga terjadilah peristiwa penganiyaan dilakukan oleh terdakwa.

Perihal penganiyaan itu tidak dibantah oleh terdakwa Dedi Agustian, namun dirinya mengaku persoalan ini sudah belasan kali dilakukan upaya perdamaian hingga sempat dimediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Kategori :