"Korban tidak mau berdamai pak, sudah 13 kali dilakukan upaya perdamaian di rumah mertuanya baik itu bersama Kepala Sekolah hingga dimediasi juga oleh Kadis saat itu," ungkap terdakwa.
Terdakwa Dedi Agustian yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, juga berencana bakal menghadirkan satu orang saksi meringankan di persidangan yang bakal digelar Rabu pekan depan.
Terdakwa Dedi Agustian dijerat oleh penuntut umum dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.