Di tengah upaya evakuasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, Nurlela, menjelaskan bahwa rencana awalnya adalah membawa Ani pada hari Jumat 6 Desember 2024, namun terkendala beberapa persyaratan administratif seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:Berkekuatan 25 Atlet dan Ofisial, PWI Ogan Ilir Siap Tampil Maksimal di Porwada 2024 Musi Banyuasin
"Sebenarnya hari Jumat mau di bawa, tapi harus melalui proses seperti KIS dan lain sebagainya. Hingga akhirnya Senin ini akan di bawa," ungkap Nurlela.
Namun, ada kendala yang muncul dalam proses evakuasi ini, yakni penolakan dari pihak keluarga Ani. Pihak keluarga sempat menolak untuk membawa Ani ke rumah sakit, dengan alasan tertentu.
"Kalaupun nantinya tetap menolak, kita minta surat pernyataan," tegas Nurlela.
Pihak pemerintah setempat berharap agar keluarga dapat menyadari pentingnya perawatan bagi Ani, demi kesejahteraan dan masa depannya.
BACA JUGA: Diduga Dendam, Warga Talang Kelapa Banyuasin Kehilangan Nyawa, Keluraga Minta Pelaku Dihukum Mati
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, Ani dikurung di dalam pondok tersebut karena sering mengamuk dan diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, meskipun terdapat laporan tentang perilaku Ani yang sulit dikendalikan, hal ini tidak seharusnya menjadi alasan bagi pihak keluarga untuk menahan Ani dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin kini berkomitmen untuk memberikan perawatan medis yang dibutuhkan oleh Ani agar ia bisa sembuh dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Kisah Ani ini mencerminkan betapa pentingnya perhatian terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta bagaimana kadang-kadang mereka terabaikan atau bahkan diperlakukan dengan cara yang salah.
BACA JUGA:Belum Ada Tanda-Tanda Akan Cair, Bakal Masuk Hutang Pemda Banyuasin
BACA JUGA:Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalintim Sembawa Banyuasin, Pengendara Tewas di Tempat
Proses evakuasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin adalah langkah yang sangat positif, namun juga menunjukkan tantangan dalam mengatasi masalah stigma terhadap gangguan jiwa dan perawatan yang kurang memadai bagi ODGJ di banyak daerah.