BANYUASIN, SUMEKS.CO – Keprihatinan mendalam menyelimuti kabar mengenai Ani (36), seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), yang telah dipasung dan dikurung oleh pihak keluarganya di sebuah pondok kecil selama 20 tahun.
Ani, yang merupakan warga Jalan Letnan Jupri Akip, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin setelah kondisinya terungkap ke publik.
Pada Jumat 6 Desember 2024, pemerintah daerah langsung mengambil tindakan untuk mengevakuasi Ani ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang guna mendapatkan perawatan yang layak.
Pihak pemerintah yang tergabung dalam Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin segera mendatangi lokasi tempat Ani dipasung.
BACA JUGA:Kerap Dipalak Berujung Pengeroyokan, Pria Asal Banyuasin Ini Laporkan Rekan Kerja ke Polisi
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyuasin Raih Apresiasi atas Keberhasilan Ungkap Kasus Korupsi dan Pungli
Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat tentang keberadaan Ani yang terpasung, Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengungkapkan bahwa tim segera dikerahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Usai dapat informasi warga di pasung, kita langsung bergerak turunkan tim," ujarnya.
Kondisi tempat di mana Ani dipasung cukup memprihatinkan. Pondok kecil tempat Ani tinggal tidak layak huni, bahkan lebih mirip sebuah gubuk yang sangat tidak terawat.
Hal ini menambah keprihatinan masyarakat serta pemerintah setempat atas perlakuan yang diterima Ani selama dua dekade terakhir.
BACA JUGA:KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilgub Sumsel 2024, HD-CU Unggul Telak di Banyuasin
BACA JUGA:Pilih Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin Sesuai Kompetensi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera memberikan surat rekomendasi untuk perawatan lebih lanjut kepada Ani dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 yang terbit pada 4 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Ani membutuhkan perawatan khusus atau rehabilitasi sosial, agar ia bisa menjalani hidup lebih layak dan memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
Surat rekomendasi itu juga menyatakan bahwa Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang akan menerima pasien tersebut untuk perawatan lebih lanjut.