SUMEKS.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan telah mengeluarkan pandangan mengenai berbagai aspek, termasuk diantaranya tentang layanan dan fasilitas publik seperti penyediaan fasilitas urinoir dan kloset yang disediakan didalam toilet umum di mall ataupun hotel.
Dilansir dari berbagai sumber informasi Senin 2 Desember 2024, maksud dari keluarnya pandangan MUI terhadap fasilitas toilet itu khususnya mengenai desain urinoir dan kloset yang tidak sesuai syariat Islam.
Oleh sebab itu, KH Muiz Ali selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI meminta agar pemerintah menegur pihak mall atau hotel untuk mengubah desain urinoir dan kloset sesuai dengan syariat Islam.
Dikatakan KH Muiz Ali, masyarakat atau pengelola tempat umum seperti masjid, mall, hotel, bandara, pasar dan lain sebagainya harus tetap meninjau aspek syariat atau fikir Islam dalam membuat fasilitas umum seperti kloset ataupun urinoir.
BACA JUGA:Fatwa MUI Bandung: Periksa Gigi dan Mulut Saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa
"Masyarakat atau pengelola tempat umum dari mulai masjid, mall, hotel, bandara, pada dan lain-lain dalam membuat fasilitas umum seperti kloset ataupun urinoir tetap mengedepankan syariat Islam," kata KH Muiz Ali dikuti dari berbagai sumber.
Ia menjelaskan, bahwa pentingnya menekankan fikih dalam kehidupan sehari-hari seperti tetap menjaga kebersihan terutama saat berwudhu dan istinja atau membersihkan diri setelah buang air.
Ilustrasi Urinoir--
Hanya saja, menurut KH Muiz Ali masih banyak fasilitas toilet seperti kloset ataupun urinoir yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Ia mencontohkan, ada sebuah fasilitas toilet berupa urinoir yang didesain tanpa pembatas, air kencingnya rawan terkena pakaian sendiri.
"Ada juga kloset yang desainnya saat hendak membersihkan diri saat buang air malah airnya terciprat kemana-mana dan itu merupakan najis," ungkap KH Muis Ali.
Selain itu, pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU ini mengatakan, suci dari najis, baik pada badan dan pakaian termasuk syarat sahnya sholat. Karena itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius.
"Jika seseorang habis buang air besar atau air kecil, cara membersihkannya atau bersucinya tidak benar, maka sholatnya tidak sah," tutur KH Muiz Ali.
BACA JUGA:Beredar Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Masyarakat Diminta Hindari 121 Produk Afiliasi Israel