Masih menurutnya, banyak Muslim yang telah mengeluhkan model tempat buang air kecil atau kloset yang tidak ramah fikih tersebut. Karena itu, dia mendorong pengelola mal dan hotel untuk menyediakan fasilitas toilet yang bersih dan sesuai syariat.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata juga telah dikatakan bahwa hotel syariah wajib menyediakan fasilitas, peralatan, dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
--
Langkah MUI ini merupakan bentuk perhatian terhadap kebutuhan umat Islam di ruang publik. Apalagi, persoalan thaharoh termasuk didalamnya soal istinja' merupakan sesuatu yang penting dalam agama Islam.
Kiai Muiz menambahkan, pemerintah sendiri melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini terus meningkatkan sertifikasi halal terkait fasilitas umum seperti rumah sakit dan hotel syariah. Namun, hal ini juga perlu dukungan dari kementerian terkait.
Dia pun mendorong kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menyeragamkan penggunaan kloset yang sesuai dengan standar fikih Islam.