Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp.
Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni.
BACA JUGA:Sidang Isbat Selesai, Penjelasan Terbaru Rizky Febian Terkait Isu Nikah Siri dengan Mahalini
BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta
Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.
Korban ini mengalami aksi kejahatan diduga dibegal di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI.
Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam.
Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli.
BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
Pada saat di lokasi bahwa korban ini di SP5 Desa Balian Makmur mengalami kejadian yaitu dihadang oleh pelaku dan membacok korban.
Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.
Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.
BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang