Besok Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

Senin 02-12-2024,19:23 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk kedua terdakwanya akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dimana untuk agenda membacakan surat tuntutan diagendakan, Selasa 3 Desember 2024 besok, yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

"Besok sidang untuk kedua terdakwa Alim dan Puquh kembali digelar, direncanakan dibacakan surat tuntutan," kata Jaksa P Purnomo SH, saat dikonfirmasi, Senin 2024.

Dijelaskan Jaksa, sidang pembacaan surat tuntutan memang diagendakan besok. Dimana sebelumnya tunda 2 pekan untuk menyiapkan rencana tuntutan. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Paparkan Rencana APBD 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta. 

Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah. 

Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.

Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam. 

BACA JUGA:Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Sidang TPP, 56 Warga Binaan Usulkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya. 

Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Kategori :