Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka

Senin 25-11-2024,20:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tanah tersebut juga telah dikelilingi pagar beton berkawat setinggi lebih dari 3 meter.

Dari penampakan dalam rumah mewah sebagai bangunan utama, terdapat dua buah kamar yang pernah ditempati oleh anak polemik rumah sebelum akhirnya dikosongkan usai disita Kejati Sumsel.


Didampingi PJ Gubernur Sumsel, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH meninjau langsung kedalam bangunan mewah yang berdiri diatas tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Pada bagian sisi kiri bangunan, juga terdapat bangunan lainnya yang tak kalah mewah berdinding kaca berukuran cukup besar.

Sedangkan pada bagian lainnya, tepatnya pada bagian depan terdapat satu buah kandang yang diduga untuk hewan peliharaan pemilik bangunan.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara

Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

Kategori :