Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka

Senin 25-11-2024,20:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nah Loh, pembeli aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang, terancam jadi bakal jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH, Senin 25 November 2024 mengklaim akan terus mendalami adanya beberapa pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam.

Termasuk, kata Kajati masih mengkaji secara menyeluruh terkait jual aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yakni dibeli secara ilegal oleh mafia tanah seharga Rp1,6 miliar.

"Yang mana padahal saat itu NJOP ojek sebidang tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar," ungkap Kajati.

BACA JUGA:Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan

BACA JUGA:Kebut Pinyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan, Kejati Sumsel Periksa Pihak Ketiga Bappenda Kota Palembang

Masih dikatakan Kajati, juga mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli termasuk apakah pembeli ha termasuk dalam kategori itikad baik atau tidak.

Menurutnya, apabila pihak pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya dengan bekerjasama dengan penjual, maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.


Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan--

Lebih lanjut diterangkannya, Dr Yulianto SH MH menyebut dalam waktu dekat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal menetapkan tersangka.

"Tunggu saja nanti akan segera kita rilis penetapan tersangka korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menandatangani penitipan barang bukti aset YBS kepada Pemprov Sumsel berupa sebidang tanah seluas 2.800 M² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.

Saat ini, tanah tersebut telah dibeli dari oleh seseorang berinisial A dan telah dibangunkan rumah mewah persis di samping SMK 6 Jalan Mayor Ruslan.

BACA JUGA:2 Pengacara Saksi Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Giliran Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kategori :