Beredar Daftar Nama-Nama Pejabat di Lingkungan Pemprov yang Turut Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu 24-11-2024,16:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

- Kepala Biro Kesra


Cagub Bengkulu dikabarkan terjaring OTT KPK RI terkait pendanaan Pilkada--

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika dikonfirmasi masih merahasiakan nama-nama termasuk jabatan yang tertangkap OTT Sabtu kemarin.

Meski begitu, Tessa mengklaim bahwa sebagian besar yang ditangkap saat OTT tersebut adalah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore atau malam nanti," singkat Tessa kepada SUMEKS.CO.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alex Marwata sedikit membocorkan bahwa salah cagub Bengkulu dan sejumlah pejabat lain terjaring OTT ini berkaitan pungutan kepada pegawai untuk pendaan Pilkada.

BACA JUGA:Massa Hadang Mobil Polisi Angkut Cagub Bengkulu Rohidin Saat Akan Diterbangkan ke KPK

BACA JUGA:Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara: Ini Sangat Menyedihkan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. 

Dilansir dari berbagai sumber, Kuasa hukum salah satu cagub tersebut, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.


Massa Hadang mobil polisi yang angkut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah menuju bandara--

"KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini," ujar Aizan.

Aizan juga menegaskan, bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.

"Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada," tegas Aizan.

Kategori :