Sehingga, lanjut Novi puncak kekesalan kliennya semakin menjadi dikarenakan telah hampir enam bulan di teror oleh AD dengan cara setiap malam mematikan lampu rumah dan mengintip Novi.
"Malam itu pelaku ini mau menyelinap masuk ke rumah, malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya. Tapi waktu itu bukan murni air keras. Pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkap Novi.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel angkat bicara mengenai vonis 14 bulan penjara terhadap Novi, ibu dua anak di Muratara yang dijerat kasus penyiraman air keras kepada seorang pria berinisial AD.
--
Dari rilis yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin 18 November 2024 menerangkan bahwa sebagaimana amar putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau terdakwa Novi terbukti melakukan penganiyaan terhadap AD.
Dituliskan dalam rilisnya, dalam pertimbangan amar putusannya perbuatan yang dilakukan terdakwa Novi dinilai telah memenuhi semua unsur melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Atas putusan pidana tersebut, baik terdakwa Novi serta serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau menyatakan terima sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Vanny dalam keterangan tertulisnya.
Masih dalam keterangan tertulisnya, putusan pidana terhadap terdakwa Novi tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Tidak hanya itu saja, dalam pertimbangan lainnya diketahui bahwa korban AD merupakan penyandang disabilitas yaitu tuna rungu dan tuna wicara.
Atas perbuatan terdakwa Novi, korban AD juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh diantaranya pada bagian punggung akibat disiram air keras.
"Lalu pertimbangan bagi Novi yang saat ini berstatus sebagai terpidana adalah single parent memiliki dua anak yang masih kecil, sehingga jaksa tidak menuntut pidana maksimal," tulis Vanny dalam keterangannya.
Meski demikian, menurut JPU perbuatan Novi dengan menyiramkan air keras lantaran sering diganggu oleh AD juga tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Tindakan Novi tersebut dengan menyiramkan air, termasuk dalam kategori eigenrichting atau yang lebih dikenal dengan main hakim sendiri.
Sebab, bilamana terpidana Novi merasa terganggu dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh AD seharusnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib atau dalam hal ini kepolisian.