BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 agar Terhindar dari Status TMS
Menurut Indriati bagi honorer yang memiliki kesempatan lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Lalu, bagi mereka yang tidak lolos, Indriati menyebutkan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik.
"Jika pada pengumuman akhir dinyatakan nantinya tidak lulus seleksi, mereka dapat dikonversi menjadi PPPK paruh waktu," tegasnya.
Dia menambahkan, namun bagi peserta yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti tahapan seleksi, mereka akan dianggap gugur dan tidak terdaftar dalam sistem.
BACA JUGA:Ini 3 Kategori Tenaga Honorer Resmi Diblacklist Pengangkatan PPPK 2024, Kenapa!
Maka jelas yang bersangkutan berarti kehilangan peluang untuk menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan panduan teknis dari pemerintah pusat.
Dimana hal itu berkenaan dengan PPPK paruh waktu. Sebab, PPPK paruh waktu nantinya tetap akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jadi ini sama halnya seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
BACA JUGA:Catat! Ini Pelamar Bakal Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi
Kepada para tenaga honorer untuk segera persiapkan dokumen guna pendaftaran PPPK 2024 periode kedua ini.