SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi tenaga honorer, dimana pemerintah akan menuntaskan penataan tenaga honorer di tahun 2024.
Jelas tenaga honorer bakal akan diangkat menjadi PPPK 2024, namun tetap berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada.
Pemerintah melalui Menteri PANRB Rini Widyantini bertekad akan menuntaskan penataan tenaga honorer pada tahun 2024 ini.
Hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawabnya memenuhi amanat yang telah termuat dalam UU ASN 2023.
BACA JUGA:Siapkan Dokumen, Pendaftaran PPPK 2024 Periode Kedua Dibuka Besok
BACA JUGA:Sujud Syukur! Honorer Kriteria Ini Langsung Diangkat Tanpa Tes Jadi PPPK Paruh Waktu
Yaitu sebagaimana diketahui UU ASN telah mengatur batas waktu penuntasan tenaga honorer di bulan Desember 2024.
Jadi, nantinya setelah batas waktu tersebut status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.
Jadi oleh karena itu dalam hal ini pemerintah harus gerak cepat memberikan kejelasan status untuk para tenaga honorer agar tidak dibayangi ancaman PHK.
Dimana MenPAN RB telah menetapkan penuntasan persoalan tenaga honorer akan ditempuh melalui seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Pastikan Poin Ini agar Dijamin Dapat NIP, Nomor 3 Mengejutkan!
BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK 2024
Pada tahun ini mekanisme pendaftaran PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya yakni dibuka sebanyak 2 tahap.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 akan segera dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti.
Mengenai seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini terbuka untuk non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun dan alumni PPG.