Dimana untuk kedua status tersebut memiliki perbedaan dalam hal manfaat yang diterima. Pemerintah telah mengatur klasifikasi terkait gaji dan jam kerja yang berbeda bagi masing-masing status.
Berdasarkan ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349.
Peraturan ini menjelaskan berbagai kriteria pelamar, persyaratan formasi, dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi pada jabatan yang tersedia.
BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 agar Terhindar dari Status TMS
Jadi dalam hal ini, pihak BKN menegaskan bahwa semua pelamar yang memenuhi kriteria diwajibkan mengikuti proses seleksi, baik administrasi maupun seleksi kompetensi.
Jadi oleh karena itu, meskipun terdaftar dalam database BKN, namun jika pelamar tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi, maka mereka tidak akan diangkat sebagai PPPK 2024.