SUMEKS.CO - Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dimana pemerintah memprioritaskan tenaga honorer, sehingga jelas menjadi kabar gembira. Tetapi tetap berdasarkan peraturan sehingga akhirnya lulus dan diangkat menjadi PPPK 2024.
Ternyata, MenPAN RB telah mengambil keputusan dan final, bahwa tenaga honorer berpotensi diangkat PPPK tahun 2024. Tetapi asalkan masuk tiga kriteria ini.
Jadi, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK dan berganti status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer Kategori Ini Belum bisa Jadi PPPK Penuh Waktu meski Lulus Seleksi
BACA JUGA:DPRD OKI Minta Honorer Satpol PP Diprioritaskan, Terkait Polemik Rekrutmen PPPK 2024
Mengenai pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan penataan tenaga honorer.
Pada penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu fokus pemerintah yang diatur di dalam UU ASN 2023.
Untuk diketahui kriteria tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Yaitu sesuai Keputusan MenPAN RB, kriteria eks THK II yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah berpotensi diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Penghasilan Honorer Setelah Diangkat PPPK, Berapa Gaji untuk Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
BACA JUGA:934.047 Pelamar Lolos Verifikasi PPPK Tenaga Teknis Tahap 1, Siap Melangkah ke Seleksi Berikutnya!
Selain itu, kriteria tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah juga berpotensi diangkat menjadi PPPK.
Lalu, untuk kriteria tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN, namun aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus juga berpotensi diangkat menjadi PPPK.
Jadi, tiga kriteria tenaga honorer ini tetap harus melalui tahap tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi PPPK.