9 tersangka itu yakni, Amran dan Lidya Etmarizal dengan barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap petugas saat berada di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir , Kecamatan IT I Palembang, pada 2 November 2024.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," tegas AKBP Harissandi.