PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepanjang bulan November 2024, Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 9 orang tersangka.
Dari tangan 9 orang tersangka dsn 4 Laporan Polisi itu, polisi menyita barang bukti 2,8 Kilogram sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.
Ke 9 tersangka diamankan di sejumlah tempat di Kota Palembang dengan 3 Laporan Polisi dan 1 Laporan Polisi di Kabupaten Banyuasin.
"Selain itu, Polda Sumsel juga berhasil menyelamatkan 30.017 jiwa," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK saat menggelar rilisnya Rabu 13 November 2024 siang.
BACA JUGA:Sukses Ungkap Jaringan Terbesar, Ditres Narkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan dari LEMKAPI
BACA JUGA:Gerebek Lorong Sailun Tangga Buntung, Ditres Narkoba Polda Sumsel Temukan Pondok Tempat Nyabu
9 tersangka itu yakni, Amran dan Lidya Etmarizal dengan barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap petugas saat berada di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir , Kecamatan IT I Palembang, pada 2 November 2024.
Sepanjang November 2024, Polda Sumsel Amankan 2,8 Kilogram Sabu dan 761 Butir Ekstasi.-Foto: edho/sumeks.co -
Lalu, tersangka Budi Margono, Abdullah, Kalaini dan Dedi Sampurna. Mereka ditangkap pada 4 November 2024.
Para tersangka itu ditangkap di Jalan Dempo Luar dan Jalan Demang VI Palembang dengan barang bukti sebanyak 170 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Gerebek 5 Lorong di Tangga Buntung Palembang, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel
Selain itu diamankan 2 bungkus sabu-sabu sebanyak 2,084 gram dalam bungkus teh china warna hijau merek chinese pin wei.
Sebanyak 3 plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu sebanyak 119,42 gram.