Sepanjang November 2024, Polda Sumsel Amankan 2,8 Kilogram Sabu dan 761 Butir Ekstasi dari 9 Tersangka

Rabu 13-11-2024,11:48 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Kemudian tersangka Hartawan alias Togok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 302,4 gram dalam kantong klip bening yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.

Tersangka Togok sendiri ditangkap di Talang Jaya Betung Kabupaten Banyuasin pada tanggal 10 November 2024.

BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap ll Perkara TPPU kepada Kejaksaan

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, 1 Orang Pengedar Diproses Hukum, 2 Dipulangkan

Dan terakhir tersangka Denise Rahmad alias Apek dan Dedi Rahmad alias Man yangdiamankan 10 November 2024.

Tersangka Man diringkus di halaman parkir gudang Yamaha PT Thamrin Brother, di Jalan HBR Motik, Kaya Baru, Alang-Alang Lebar Palembang.

Sedangkan tersangka Apek diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gotong Royong, Gang Bersama, Alang-Alang Lebar Palembang.

Dari tangan keduanya, diamankan 3 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 300,6 gram, satu bungkus plastik berisikan 87 butir pil ekstasi logo cc.

BACA JUGA:2 Pria Pemilik Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan 4.496 Butir Pil Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu

BACA JUGA:Buru Bandar Besar di Kampung Narkoba Lorong Keramat 5 Ulu Palembang, Petakan Daerah Perairan dan Darat

Lalu, 4 paket plastik klip bening sabu-sabu seberat 43,1 gram dan satu bungkus klip transparan berisikan 4 butir pil ekstasi logo cc.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," tegas AKBP Harissandi.

 

 

Kategori :