Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2024: Pastikan Pilih Penyedia Fintech Berizin untuk Keamanan Keuangan Anda

Selasa 12-11-2024,09:44 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

• Asetku, PT Pintar Inovasi Digital 

• Findaya, PT Mapan Global Reksa.

Itulah daftar pinjol OJK resmi yang mempunyai izin dan terdaftar di OJK terbaru berlaku mulai 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024

BACA JUGA:Apple Segera Rilis iPad Mini 7 2024 di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya

Seagaiinformasi tambahan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal pada periode Agustus-September 2024.

Selain itu, OJK juga menemukan dan memblokir 30 konten penawaran pinjaman pribadi (PinPri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi

Untuk memastikan keamanan keuangan Anda, pastikan memilih penyedia fintech yang memiliki izin resmi dari OJK.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Masih Marak, Satgas PASTI Laporkan 226 Kontak Debt Collector & 68 Tawaran Investasi Ilegal Lagi!

BACA JUGA:Ramai Dikabarkan Pinjol Ini Bakal Ditutup OJK Oktober 2024, Eascycash Malah Update soal Risiko Galbay

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui website OJK, WhatsApp resmi OJK, atau menghubungi nomor 157.

 

 

Kategori :