• Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
• Findaya, PT Mapan Global Reksa.
Itulah daftar pinjol OJK resmi yang mempunyai izin dan terdaftar di OJK terbaru berlaku mulai 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024
BACA JUGA:Apple Segera Rilis iPad Mini 7 2024 di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
Seagaiinformasi tambahan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal pada periode Agustus-September 2024.
Selain itu, OJK juga menemukan dan memblokir 30 konten penawaran pinjaman pribadi (PinPri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi
Untuk memastikan keamanan keuangan Anda, pastikan memilih penyedia fintech yang memiliki izin resmi dari OJK.
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui website OJK, WhatsApp resmi OJK, atau menghubungi nomor 157.