Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2024: Pastikan Pilih Penyedia Fintech Berizin untuk Keamanan Keuangan Anda

Selasa 12-11-2024,09:44 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

SUMEKS.CO - Sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini siap melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana secara cepat dan aman. 

Dengan maraknya layanan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan akses kredit namun berpotensi menimbulkan risiko, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman yang dipilih memiliki izin resmi dari OJK.

Per 29 Oktober 2024, OJK telah mengumumkan daftar lengkap pinjol resmi yang terdaftar di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut. 

Daftar ini mencakup 97 perusahaan fintech lending yang memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA:Video Oneng Murka Singgung Pinjol Berkedok Koperasi Kian Marak, Menkop Malah Minta Izin ke Toilet

BACA JUGA:Gegara Terlilit Utang Pinjol, Kepala UPC Pegadaian Batujajar Jadi Tersangka Korupsi Setengah Miliar Rupiah

Daftar pinjol resmi OJK terbaru berlaku November 2024 

Dikutip dari laman resmi OJK, ini 97 daftar pinjol resmi terbaru yang memiliki izin per 29 Oktober 2024 dan berlaku saat ini sebagai berikut: 

• Danamas  PT Pasar Dana Pinjaman 

• Amartha PT Amartha Mikro Fintek 

BACA JUGA:Gegara Terlilit Utang Pinjol, Kepala UPC Pegadaian Batujajar Jadi Tersangka Korupsi Setengah Miliar Rupiah

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Masih Marak, Satgas PASTI Laporkan 226 Kontak Debt Collector & 68 Tawaran Investasi Ilegal Lagi!

• Dompet Kilat PT Indo FinTek 

• Boost, PT Creative Mobile Adventure 

• Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha 

Kategori :