Foto dokumentasi pada saat pelaku mencairkan cek di bank Mandiri terdapat identitas pelaku atas nama tersangka Ahmad Rusdi.
BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Kemudian, satu lembar cek bank mandiri dengan nomor cek I0 350560 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah sebesar Rp99.5000.000.
Dan uang tunai sejumlah Rp96.500.000 yang merupakan hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.