Tenaga Honorer Tanpa Database Masih Berpeluang Diangkat PPPK Asal Punya Pengalaman Kerja

Senin 11-11-2024,08:56 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dimana pelamar yang akan mendaftar PPK untuk mengetahui persyaratan yang akan diperlukan. Sehingga dinyatakan memenuhi syarat. 

Jadi, sangat penting bagi pelamar mengetahui persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Dimana pendaftaran tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Ini juga termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer TMS dan Tidak Lulus PPPK 2024 Masih Punya Peluang, Ini Janji MenPANRB

BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB

Untuk diketahui PPPK 2024 tahap 2 baru dibuka pada 17 November 2024 nanti. Karena pendaftaran masih dibuka 2 minggu lagi, jadi mulai dari sekarang dipersiapkan  

persyaratan yang yang akan diperlukan di pendaftaran nanti. 

Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2:

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;

BACA JUGA:Jaga Proses Seleksi PPPK yang Jujur dan Berintegritas, Biro SDM Polda Sumsel Tandatangani Pakta Integritas

BACA JUGA:Honorer Gagal Administrasi dan Tidak Ada Formasi di Seleksi PPPK? Ini Dua Kesempatan yang Bisa Dimanfaatkan

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kategori :