Ekspor Kopi IG Sumsel Masih Rendah, Kemenkum Sumsel dan KADIN Perkuat Sinergi
Ekspor kopi IG Sumsel masih rendah. Kemenkum Sumsel bersama KADIN dorong perlindungan Indikasi Geografis untuk meningkatkan daya saing dan ekspor.--
Kanwil Kemenkum Sumsel Bersama KADIN Bahas Penguatan Ekspor Kopi Indikasi Geografis Khas Daerah
Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menerima audiensi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumsel pada Selasa (28 Januari 2026)
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel tersebut membahas strategi penguatan ekspor kopi Indikasi Geografis (IG) khas Sumatera Selatan agar mampu bersaing di pasar global.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Umum KADIN Sumsel Bidang Hubungan Kerja Sama Ekonomi, Yusron, dan diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Yenni menjelaskan berbagai Indikasi Geografis kopi Sumsel yang telah tersertifikasi, sekaligus menyoroti peran penting Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam menjaga mutu, reputasi, dan tata kelola perdagangan kopi berbasis IG.
Yusron menyampaikan keprihatinan atas rendahnya capaian ekspor kopi Sumatera Selatan, yang saat ini baru berada di kisaran 0,02 persen per tahun, meskipun Sumsel tercatat sebagai lima besar produsen kopi robusta nasional.
“Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi yang belum tergarap optimal, khususnya untuk kopi Sumsel yang memiliki karakteristik dan kualitas unggulan,” ujar Yusron.
Menanggapi hal tersebut, Yenni menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Hukum dalam perlindungan Indikasi Geografis meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen deskripsi, pengawasan, serta pelindungan hukum terhadap produk IG. Sementara itu, aspek branding, promosi, dan pemasaran menjadi peran strategis pemerintah daerah bersama MPIG dan pelaku usaha.
“Kami menyambut baik inisiatif KADIN Sumsel. Sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, MPIG, dan pelaku usaha sangat penting untuk meningkatkan ekspor kopi, mendorong kesejahteraan petani, serta berkontribusi terhadap peningkatan PDRB Sumatera Selatan,” ujar Yenni.
BACA JUGA:Jelang Penilaian Kompetensi ASN, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPSDM
BACA JUGA:Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup Musi Banyuasin
Ia menambahkan, pendaftaran Indikasi Geografis menjadi kunci dalam menjadikan suatu produk memiliki ciri khas, mutu, dan reputasi yang terjamin.
“Dengan perlindungan Indikasi Geografis, produk kopi lokal tidak hanya terlindungi dari pemalsuan, tetapi juga memiliki daya saing global yang lebih kuat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” lanjutnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa penguatan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam menghadapi persaingan pasar internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



