Gegara Terlilit Utang Pinjol, Kepala UPC Pegadaian Batujajar Jadi Tersangka Korupsi Setengah Miliar Rupiah

Rabu 06-11-2024,10:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Kerugian negara akibat Tindakan Ratih diperkirakan mencapai Rp559.740.000. Sebanyak Rp200 juta telah dikembalikan, namun sisa kerugian Rp359.740.000 masih belum tertutup.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah jaminan emas palsu.


--

Barang bukti lain yang disita termasuk 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBG), serta 7 lembar rekening koran nasabah dari sistem.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, fenomena pinjol yang saat ini tengah terjadi ditengah-tengah masyarakat memang selalu menawarkan proses yang mudah, namun disertai dengan bunga yang cukup tinggi.

Belum lagi, terhadap adanya ancaman teror dari perusahaan pinjol yang melakukan penagihan secara paksa terhadap nasabah yang belum jatuh tempo pembayaran.

Sehingga, menimbulkan keresahan bagi masyarakat apalagi nomor yangbdilampirkan oleh nasabah yang tidak ada kaitan atau hubungan sama sekali dengan nasabah pinjol tersebut.

Kategori :