SUMEKS.CO - Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang PT Pegadaian Batujajar bernama Ratih Annisa Sabarini nekat selewengkan uang perusahaan setengah miliar rupiah.
Hingga, dari informasi yang dihimpun Rabu 6 November 2024 pihak kepolisian dari Polres Cimahi menetapkan Ratih Annisa Sabarini sebagai tersangka kasus korupsi lantaran pinjol.
Dibeberkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Ratih diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga pemalsuan data nasabah.
"Hal itu dilakukan oleh tersangka karena terjerat utang pinjol," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto yang dikutip dari berbagai sumber informasi.
BACA JUGA:10 Provinsi Terjerat Pinjol Sebesar Rp 66,99 Triliun di Tahun 2024, Sumatera Selatan Nomor Berapa?
Ia menerangkan, penyidikan dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi selama sepuluh bulan lamanya sejak Januari 2024 sebelum akhirnya menetapkan Ratih sebagai tersangka.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus korupsi karena pinjol ini berkat kerjasama antara Polres Cihami dengan pihak pegadaian serta unsur terkait lainnya yang ikut berperan aktif.
--
Dari informasinya juga diketahui lebih lanjut, bahwa tersangka Ratih melakukan korupsi dengan tiga modus operandi, yaitu modus gadai fiktif, transaksi gadai palsu, serta transaksi gadai dengan nilai taksiran yang tidak wajar.
Ketiga modus yang dilakukan oleh tersangka korupsi Ratih tersebut, sangat merugikan masyarakat terutama pengguna layanan pegadaian.
Dalam melakukan korupsi, sebagaimana barang bukti oleh penyidik Polres Cimahi mendapati temuan-temuan memperkuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Ratih.
Temuan-temuan itu, diantaranya berupa 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi dengan jaminan gadai palsu, dan 16 transaksi dengan nilai taksiran tinggi terhadap barang jaminan.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Simak, OJK Tutup Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Per Oktober 2024