Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, untuk selanjutnya khusus pemeriksaan tersangka baru teknis percepatan penanganan perkara masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu.
"Apakah nanti akan dilakukan pemeriksaan di Kejagung RI atau di Kejati Sumsel," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya
Hanya saja, ia memastikan untuk proses persidangan nanti dipastikan para tersangka khususnya tersangka baru Prasetyo Boeditjahjono bakal di gelar di Palembang.
Sebab, kata Umaryadi perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung RI tempat kejadian perkara berbeda dan kasus yang berbeda.
Tersangka Prasetyo Boeditjahjono dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Prasetyo Boeditjahjono juga ditetapkan oleh Langsung RI sebagai tersangka korupsi korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.
Penyidik mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Tersangka Prasetyo Boeditjahjono diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket.
Tersangka juga disebutkan meminta agar KPA memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
Dengan ditetapkannya Prasetyo Boeditjahjono, penyidikan kasus korupsi LRT Sumsel menjadi 5 orang tersangka.
Tersangka itu tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu satu tersangka lainnya dari Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.