PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Fauzi Isra SH MH, bakal pimpin sidang kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat senilai Rp488 miliar.
Demikian dikatakan humas PN Palembang Raden Zainal Arief SH MH, dikonfirmasi Selasa 5 November 2024.
"Untuk sidang perdananya nanti majelis hakim persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Palembang bapak Fauzi Isra SH MH," ujar Zainal.
Diterangkannya, Wakil ketua PN Palembang Fauzi Isra tidak sendiri nantinya akan dibantu dua anggota majelis yaitu Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH.
BACA JUGA:6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Bakal Hadapi Dakwaan JPU Pekan Depan
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang
Ditanya mengapa majelis persidangan hanya tiga, sedangkan nilai kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah yang tidak seperti sidang sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya?
Zainal Arief menjawab, sampai saya ini informasi penetapan hanya tiga hakim yang ditunjuk Ketua PN Palembang sebagai majelis hakim.
"Kewenangan penetapan majelis hakim ada pada ketua PN, dan tidak mesti lima hakim juga meski nilai kerugian negara diatas Rp100 miliar," jawabnya.
Diterangkannya kembali, bahwa sebagaimana jadwal penetapan sidang perdana bakal digelar pada tanggal 11 November 2024 pada hari Selasa pekan depan.
Adapun pada sidang perdana, lanjut Zainal agendanya yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap masing-masing tersangka sebab berkas perkaranya terpisah.
Untuk teknis persidangan nanti, kata Zainal ia menyerahkan nanti kepada majelis hakim serta JPU apakah nanti dibacakan satu persatu seluruhnya atau pokok dakwaan saja.
BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar