Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung
BACA JUGA:8,6 Kilogram Sabu Asal Medan yang Dibawa Kurir ke Betung Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Pelaku sudah diserahkan ke Polres," kata Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau.
Pelaku sendiri merupakan warga Palembang, dan beraksi di wilayah Muara Padang."Iya menjadi bahan pencarian nya," tutupnya.(qda)