JAKARTA, SUMEKS.CO - Pelatihan sertifikasi pertama bagi hakim dalam bidang pertanahan dan tata ruang secara resmi ditutup. Pelatihan ini diselenggarakan atas kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung, yang berlangsung sejak 27 September hingga 16 Oktober 2024 di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.
Dalam pelatihan ini, sebanyak 80 hakim dari Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara berpartisipasi, dan 78 di antaranya berhasil lulus.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa pelatihan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat penanganan permasalahan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Menurutnya, pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman dan penegakan hukum yang konsisten dalam putusan peradilan terkait pertanahan.
"Ini menjadi langkah awal supaya konflik-konflik pertanahan itu semakin diminimalisir, juga tata ruang dan bagaimana pengendaliannya kita selesaikan, kemudian, soal mafia tanah dan juga transformasi digital," ujar Suyus.
BACA JUGA:Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Siap Lanjutkan Warisan AHY dan Mantan Pemimpin
Dalam sambutannya, Suyus Windayana menjelaskan bahwa masalah pertanahan sering kali melibatkan konflik yang memerlukan pendekatan dari berbagai aspek, baik dari sisi pencegahan maupun penegakan hukum.
Di sisi hulu, Kementerian ATR/BPN bertugas menyelesaikan isu-isu yang berkaitan dengan tata kelola tanah dan pengaturan tata ruang, sementara di sisi hilir, peran Mahkamah Agung menjadi penting dalam proses peradilan yang mengacu pada aturan dan standar yang telah ditetapkan.
"Melalui pelatihan ini, kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa putusan-putusan yang diambil oleh hakim memiliki dasar pemahaman yang kuat terkait pertanahan dan tata ruang. Ini penting, agar peradilan kita memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak atas tanah, hukum yang mengatur, serta peradilan yang adil bagi semua pihak,” tambah Suyus.
Pelatihan ini dirancang menggunakan metode blended learning, yaitu menggabungkan sesi pembelajaran mandiri dan tatap muka. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Mohammad, menjelaskan bahwa materi pelatihan disampaikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta praktisi yang berpengalaman di bidang pertanahan dan tata ruang.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kabinet Merah Putih Hadiri Rapat Kerja dan Retreat di Magelang
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Regulasi Tata Ruang untuk Dukung Investasi di Indonesia
Para peserta menjalani 138 tahapan pelatihan yang terdiri dari berbagai materi hukum pertanahan, tata ruang, dan kasus-kasus khusus yang relevan dengan tugas mereka.
Untuk mengukur keberhasilan para peserta, pelatihan ini menggunakan empat aspek penilaian yang meliputi kehadiran/kedisiplinan, keaktifan, kuis dan evaluasi sumatif, serta praktik bedah kasus dan ujian lisan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pelatihan ini berhasil menghasilkan sepuluh peserta dengan nilai terbaik yang mendapatkan pengakuan khusus dalam upacara penutupan.