Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang: Langkah Awal Atasi Konflik Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis 17-10-2024,11:56 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menyampaikan harapannya agar pelatihan ini mampu membekali hakim dengan pemahaman lebih mendalam dan komprehensif terkait kasus pertanahan. Menurutnya, keputusan yang diambil hakim dalam kasus-kasus pertanahan harus mampu menjadi rujukan bagi penyelesaian masalah dan menghindari konflik yang berkepanjangan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Gantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN di Istana Negara

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Lantik 67 Pejabat, Dorong Transparansi dan Reformasi Birokrasi

"Kita harapkan, setelah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Pertanahan dan Tata Ruang ini, hakim-hakim akan memiliki visi yang berpihak kepada keadilan. Tanah sebagai sumber kehidupan harus menjadi sumber keadilan bagi masyarakat di daerah-daerah,” tegas Syamsul Arief. Lebih jauh, ia berharap para hakim dapat memperkuat perspektif mereka dalam melihat tanah sebagai hak dasar masyarakat yang harus dilindungi melalui proses hukum yang berintegritas.

Pelatihan ini juga menyoroti upaya pemberantasan mafia tanah dan pentingnya transformasi digital dalam sistem pertanahan nasional.

Mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah, dan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung, diharapkan mampu menekan tindakan-tindakan ilegal yang melibatkan tanah.

Sekjen ATR/BPN menyatakan bahwa kerja sama ini juga mencakup penerapan teknologi dan digitalisasi dalam pengelolaan data pertanahan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Prima di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Lulus Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Airlangga

“Transformasi digital penting untuk menciptakan sistem yang transparan dan efisien, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Dengan begitu, segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan akan semakin terdeteksi dan dapat segera ditindak,” ungkap Suyus.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Kementerian ATR/BPN berharap agar kepastian hukum terkait hak atas tanah di Indonesia semakin terjamin. Putusan-putusan yang diambil oleh hakim diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif, efisien, dan berlandaskan keadilan bagi masyarakat.

Melalui keseragaman pemahaman di antara para hakim, masyarakat dapat merasakan keadilan yang merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Penutupan pelatihan sertifikasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, dan juga pejabat struktural dari PPSDM. Kolaborasi ini menandai sebuah langkah awal yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kategori :