Denda sebesar Rp10.000.000,- tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Penyesuaian sanksi ini dianggap sebagai bentuk kompromi untuk tetap menjaga ketertiban di stadion.
Namun dengan pengurangan jumlah pertandingan yang terkena sanksi tanpa penonton.
Diharapkan, keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi klub dan panitia pelaksana untuk lebih serius dalam memastikan keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan pertandingan.
Hasil Sidang Komite Banding PSSI Tanggal 25 Oktober 2024
1. Dadang Apridianto (Pemain Tim Persiraja Aceh)
Pelanggaran: Pemain Persiraja Aceh, Dadang Apridianto, dinyatakan bersalah atas tindakan tidak pantas yang dilakukan terhadap perangkat pertandingan.
Perilaku buruk ini melanggar etika dan standar disiplin yang diterapkan dalam pertandingan.
Sanksi Komite Disiplin PSSI: Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi larangan bermain selama 6 bulan kepada Dadang Apridianto, dimulai sejak tanggal keputusan.
Selain itu, pemain ini dikenakan denda sebesar Rp25.000.000,-.
Keputusan Komite Banding PSSI: Setelah dilakukan peninjauan, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Disiplin.
Keputusan ini menjadi contoh tegas bagi seluruh pemain untuk selalu menjaga sikap dan perilaku yang profesional di lapangan.
Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dengan mendorong kedisiplinan pemain dalam bersikap di depan perangkat pertandingan dan sesama pemain.
2. Panitia Pelaksana Pertandingan Klub Persiraja Banda Aceh
Pelanggaran: Seperti halnya kasus Persela Lamongan, panitia pelaksana pertandingan Persiraja Banda Aceh juga terbukti gagal menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.
Pelanggaran ini dinilai dapat mengancam keselamatan penonton dan pihak lain yang terlibat dalam acara.