"Tersangka sudah kita minta keterangan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Harryo.
BACA JUGA:Jadi DPO, Begal Sadis Bercelurit di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Atas perbuatannya tersangka Ade akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.