Kemudian, kami menangkap beberapa orang lainnya yang kami kenakan dengan pasal turut serta.
“Termasuk 2 oknum (polisi) dilakukan tindakan tegas penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," katanya saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin 28 Oktober 2024.
Sumaryono menyebut dua anggota polisi ini mengetahui soal peristiwa pembunuhan itu.
Saat kejadian, keduanya sempat dipanggil oleh pelaku Joe.
Namun, setelah mengetahui pembunuh itu, keduanya tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.
2 polisi melihat sesosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan.
“Polisi menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit, dia (pelaku Joe) takut. Akhirnya dia (polisi) pergi. (Bertugas) di Polres Siantar dan Simalungun," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku Joe ini berteman dengan dua oknum polisi tersebut.
"Si polisi adalah teman dari pelaku utama. Si pelaku membungkusnya ke dalam (tas), memanggil dua polisi sebagai teman, dengan maksud untuk meminta saran mau diapakan," kata Hadi.
Diketahui, korban Mutia Pratiwi alias Sella (24), wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.