Mayat Mutia Pratiwi alias Sella kemudian ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo.
Sella baru bebas bersyarat pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pada 2023 lalu, tepatnya pada Minggu (26/2/2023) dini hari, 3 orang ditangkap Satresnarkoba Polres Siantar.
Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
3 orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.
Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan juga warga Simalungun.
Dan seorang pria bernama Yogi Ariesfa (27) warga Pematangsiantar.
Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan Intan polisi mengamankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi.
Dari tangan Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. “Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram.